Mediapriangan.com - Isu dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) PT Panca Global Sekuritas (PGS) di Bank BCA menghebohkan publik. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp70 miliar dan memicu kekhawatiran akan keamanan dana investor.
Kasus ini mencuat usai PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), induk usaha PGS, melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pada 9 September 2025.
Aktivitas itu berupa penarikan dana berulang dalam waktu cepat, bahkan dana dialihkan ke rekening di luar daftar whitelist yang sebelumnya telah didaftarkan PGS.
“Pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (whitelist),” tulis manajemen PEGE dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/9/2025).
Manajemen PGS menegaskan bahwa dana pada RDN terdampak telah dikembalikan pada 10 September 2025, sekaligus menonaktifkan sistem yang diduga mengalami gangguan.
Mereka berkomitmen melindungi kepentingan nasabah agar tidak merugi.
OJK Turun Tangan, Aturan Transfer Diperketat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung merespons kasus ini dengan menyetujui pembatasan layanan RDN.
Kini, penarikan dana hanya bisa dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening yang telah masuk whitelist, serta layanan RDN dihentikan pada hari libur.
“Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Kamis (18/9/2025).
Inarno menambahkan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus melakukan investigasi dan siap mengambil langkah tambahan jika diperlukan.