nasional

Demo Buruh 22 September, Desak RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Tagih Janji Satgas PHK, DPR Janji Terima Aspirasi

Senin, 22 September 2025 | 15:13 WIB
Buruh gelar aksi di depan DPR RI, desak RUU Ketenagakerjaan disahkan dan tagih janji Satgas PHK. Ketua DPR janji terima aspirasi mereka. (Dok. DPR RI)

Mediapriangan.com - Ribuan buruh kembali turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025. Aksi ini diwarnai sederet tuntutan yang disuarakan para serikat pekerja untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan kehadiran mereka adalah upaya memperjuangkan nasib, harkat, dan martabat buruh.

“Kita sekarang hadir di sini adalah dalam rangka untuk memperjuangkan nasib kita, memperjuangkan harkat dan martabat kita,” ujarnya di kompleks Senayan.

Baca Juga: DPR Desak BGN Libatkan Sekolah dalam Program MBG, Soroti Kasus Keracunan hingga Serapan Anggaran Rendah

Andi Gani menegaskan bahwa massa buruh datang untuk menyampaikan tuntutan kepada wakil rakyat. “Kita hadir di depan gedung DPR RI ini untuk menyampaikan beberapa hal,” imbuhnya.

Dukung Polri dan Supremasi Sipil

Dalam orasinya, KSPSI menyatakan dukungan penuh kepada Polri sebagai pihak berwenang menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

“Kita tetap mendukung dan memohon kepada Presiden bahwa Kepolisian Republik Indonesia adalah pihak yang berwenang untuk menjaga, sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri,” tegas Andi Gani.

Baca Juga: Aplikasi Growin' Mandiri Sekuritas Error Senin Pagi, Nasabah Keluhkan Rugi Momentum, Kini Sudah Normal Lagi

Ia menambahkan, KSPSI mendukung proses hukum terhadap pelaku demo anarkis, namun juga meminta restorasi justice bagi mereka yang tidak terlibat tindak pidana.

Selain itu, KSPSI menyoroti pentingnya supremasi sipil. “Kita juga memohon dan mendukung Bapak Presiden Prabowo itu adalah hak prerogatif Presiden, bukan tuntutan dari individu atau kelompok tertentu,” tambahnya.

Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Tuntutan utama para buruh adalah mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.

“Setahun lalu, putusan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar pemerintah Indonesia kembali membuat Undang Undang Ketenagakerjaan yang di luar terpisah dari Undang Undang Omnibus Law,” jelas Andi Gani.

Halaman:

Tags

Terkini