DPR Pastikan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji, Ini Mekanisme dan Dampaknya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 8 September 2025 | 09:56 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan.  (Instagram)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. (Instagram)

 

Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah tegas terkait anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) masing-masing.

Pimpinan DPR memastikan bahwa anggota yang terkena sanksi tersebut tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Baca Juga: Usai Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Masih Terima Rp65,5 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya!

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya.

Rapat tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan para wakil ketua DPR.

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal. Ia menegaskan mekanisme penonaktifan harus tetap sesuai aturan dan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: 6 Keputusan Penting DPR Usai Rapat Pimpinan Fraksi, dari Stop Tunjangan Perumahan hingga Larangan Kunker

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," jelas Dasco.

"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," lanjutnya.

Sejumlah nama anggota dewan diketahui masuk dalam daftar penonaktifan oleh parpol mereka, di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Bela Rakyat, Usut Kerusuhan Demo dan Siap Hadapi Mafia serta Korupsi Tanpa Kompromi

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa persoalan internal parpol memiliki dampak langsung pada hak finansial anggota dewan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X