Kebijakan ini berangkat dari desakan petani singkong yang terhimpit banjir impor. Sejak Januari 2025, harga singkong anjlok hanya Rp600-700 per kilogram, di bawah biaya produksi Rp740.
Pada 23 Januari 2025, ribuan petani di tujuh kabupaten Lampung melakukan aksi protes di pabrik tepung tapioka, menuntut harga sesuai SKB sebesar Rp1.400 per kilogram.
Laporan serupa disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama empat bupati dan anggota DPRD awal September 2025.
Deklarasi Larangan Terbatas
Merespons kondisi itu, Amran mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka.
“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Kebijakan ini dianggap solusi menyeimbangkan harga sekaligus memberi ruang bagi petani agar hasil panen terserap industri. Larangan diperkuat dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Budi Santoso pada hari yang sama.
Permendag Baru Resmi Diteken
Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.
Sementara Permendag 32/2025 menekan impor etanol untuk menjaga harga molases, mendukung swasembada gula, dan energi hijau.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” kata Budi, Sabtu, 20 September 2025.
"Melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," tegasnya.***