Mediapriangan.com - Polemik pendamping desa kembali mencuat, kali ini lewat suara lantang mantan intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra.
Dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar Selasa (30/9/2025) malam, Sri Radjasa menyinggung langsung kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto.
Ia menyebut, kebijakan sepihak yang dilakukan Yandri telah memberhentikan 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa, bahkan tanpa menyelesaikan hak honor mereka.
Berawal dari Suara Pendamping Desa di Aceh
Sri Radjasa mengaku awalnya mengetahui masalah ini dari laporan pendamping desa di Aceh. Mereka mengaku kontraknya diputus sepihak hanya karena pernah mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.
“Berawal dari saya mendapatkan informasi dari pendamping desa yang berada di Aceh, bahwa ada kebijakan menteri desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024,” ungkap Sri Radjasa.
Ia menilai alasan tersebut tidak rasional, sebab berdasarkan pengecekannya, baik Menteri Desa sebelumnya maupun KPU pusat sudah menegaskan bahwa keikutsertaan pendamping desa sebagai caleg tidak melanggar aturan.
“Tapi tiba-tiba, ketika Yandri Susanto menjadi Menteri Desa, ini berubah. Dalam situasi ekonomi sulit, ribuan pendamping desa yang bekerja untuk menafkahi keluarga justru diberhentikan,” lanjutnya.
Honor Belum Dibayar, Surat Partai Jadi Sorotan
Sri Radjasa bahkan menegaskan, selain diberhentikan, para pendamping desa itu juga belum menerima honor yang sudah seharusnya dibayarkan hingga April 2025.
“Ada 1.040 pendamping desa diberhentikan sepihak, padahal mereka sudah bekerja hingga April 2025. Honor pun belum dibayarkan,” tegasnya.