Eks Intel Sri Radjasa Buka Skandal Pendamping Desa, Sentil Yandri Susanto hingga Singgung Ancaman ke Presiden

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025.  (Dok. Promedia)
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. (Dok. Promedia)

Mediapriangan.com - Polemik pendamping desa kembali mencuat, kali ini lewat suara lantang mantan intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra.

Dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar Selasa (30/9/2025) malam, Sri Radjasa menyinggung langsung kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto.

Ia menyebut, kebijakan sepihak yang dilakukan Yandri telah memberhentikan 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa, bahkan tanpa menyelesaikan hak honor mereka.

Baca Juga: Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Penanggung Jawab, Strategi Baru Pemerintah Tutup Celah Distribusi MBG 2025

Berawal dari Suara Pendamping Desa di Aceh

Sri Radjasa mengaku awalnya mengetahui masalah ini dari laporan pendamping desa di Aceh. Mereka mengaku kontraknya diputus sepihak hanya karena pernah mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

“Berawal dari saya mendapatkan informasi dari pendamping desa yang berada di Aceh, bahwa ada kebijakan menteri desa yang memberhentikan kontrak secara sepihak kepada pendamping desa yang pernah mengikuti caleg 2024,” ungkap Sri Radjasa.

Ia menilai alasan tersebut tidak rasional, sebab berdasarkan pengecekannya, baik Menteri Desa sebelumnya maupun KPU pusat sudah menegaskan bahwa keikutsertaan pendamping desa sebagai caleg tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Prabowo Sambut Marc Márquez di Istana, Sport Tourism Mandalika Raup Rp4,8 Triliun dan Dorong Lahirnya Generasi Pebalap

“Tapi tiba-tiba, ketika Yandri Susanto menjadi Menteri Desa, ini berubah. Dalam situasi ekonomi sulit, ribuan pendamping desa yang bekerja untuk menafkahi keluarga justru diberhentikan,” lanjutnya.

Honor Belum Dibayar, Surat Partai Jadi Sorotan

Sri Radjasa bahkan menegaskan, selain diberhentikan, para pendamping desa itu juga belum menerima honor yang sudah seharusnya dibayarkan hingga April 2025.

“Ada 1.040 pendamping desa diberhentikan sepihak, padahal mereka sudah bekerja hingga April 2025. Honor pun belum dibayarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Udang Beku Indonesia Ditolak AS, Satgas Pastikan Cs-137 Berasal dari Scrap Filipina di Kawasan Cikande

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X