Eks Intel Sri Radjasa Buka Skandal Pendamping Desa, Sentil Yandri Susanto hingga Singgung Ancaman ke Presiden

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025.  (Dok. Promedia)
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025. (Dok. Promedia)

Tak berhenti di situ, Sri Radjasa juga menyinggung isu beredarnya surat Partai Amanat Nasional (PAN) yang disebut mendapat kuota rekrutmen pendamping desa di Kemendes PDTT.

Meski PAN telah membantah dan menyebut surat tersebut palsu, Sri Radjasa tetap meragukan klarifikasi itu.

“Jelas-jelas mereka mendapatkan kuota. Karena ketika surat dari DPD partainya menteri desa mencuat, saya tidak yakin. Faktanya, yang ikut caleg 2024 dari partai itu tetap tidak diputus kontraknya,” ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Lunasi Rp55 T ke BUMN, Beberkan Subsidi 2024 hingga Ungkap Alasan Sidak Bank Pelat Merah

Peringatan Keras untuk Menteri Desa

Dalam forum tersebut, Sri Radjasa juga memberikan peringatan serius agar Presiden RI Prabowo Subianto ikut turun tangan. Ia menilai kebijakan ini sarat penyalahgunaan kekuasaan dan bisa merusak sistem pendampingan desa di seluruh Indonesia.

“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ini menjadi korban kebijakan sepihak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto,” tegas Sri Radjasa.

Ia bahkan menilai, kasus ini dapat digolongkan sebagai bentuk “korupsi kebijakan” karena merugikan ribuan tenaga kerja sekaligus menimbulkan ketidakadilan.

“Ini bukan akhir. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X