Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg
Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah berencana memberlakukan sistem baru untuk pembelian LPG 3 kg. Mulai tahun 2026, pembelian hanya bisa dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar
Dengan sistem tersebut, subsidi diharapkan lebih tepat sasaran sehingga kalangan menengah atas tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil kala itu di Istana Negara, 25 Agustus 2025.
Pemerintah kini tengah menyusun teknis pelaksanaan aturan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait agar distribusi subsidi bisa lebih adil.***