Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, bersama Kasi Pidsus Rahmat Hidayat, SH, MH, membahas kerugian negara terkait dugaan tipikor penyaluran pupuk bersubsidi. (D. Farhan Kamil)
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, bersama Kasi Pidsus Rahmat Hidayat, SH, MH, membahas kerugian negara terkait dugaan tipikor penyaluran pupuk bersubsidi. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan bisa menembus angka lebih dari Rp16 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, didampingi Kasi Pidsus Rahmat Hidayat, usai penetapan tiga orang tersangka pada Kamis (2/10/2025).

“Sampai saat ini, kerugian keuangan negara masih menunggu hasil resmi dari auditor BPKP. Namun sebagaimana disampaikan di awal, nilai kerugian mencapai Rp16 miliar dan bisa saja lebih,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka

Selain jumlah kerugian, penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru. “Penyidikan masih berjalan, termasuk pemberkasan hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” kata Bobbi.

Tiga Tersangka Distributor Resmi

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Kabupaten Tasikmalaya terkait penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi periode 2021–2024.

Setelah memeriksa 63 orang saksi dari unsur distributor, kios pupuk lengkap (KPL), BUMN penyalur pupuk, hingga pihak dinas, tim penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya yaitu EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS).

Baca Juga: OTT KPK Wamenaker Noel Ebenezer, dari Pendukung Jokowi hingga Komisaris PT Pupuk Indonesia

Modus mereka terungkap beragam:

EN menebus pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan untuk kepentingan pribadi melalui ES, dengan memanfaatkan alokasi CV MMS.

ES menyalurkan pupuk kepada EN, menebus pupuk dari LF (Wakil Direktur CV GBS), serta merekayasa laporan bulanan distributor dan pengecer. Ia bahkan memerintahkan KPL binaannya menggesek kartu tani milik petani di RDKK.

AH menyalurkan pupuk dengan alokasi CV GBS untuk kepentingan pihak ketiga, juga merekayasa laporan distribusi dan memerintahkan KPL binaannya menggesek kartu tani milik petani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X