Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg
Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah berencana memberlakukan sistem baru untuk pembelian LPG 3 kg. Mulai tahun 2026, pembelian hanya bisa dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar
Dengan sistem tersebut, subsidi diharapkan lebih tepat sasaran sehingga kalangan menengah atas tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil kala itu di Istana Negara, 25 Agustus 2025.
Pemerintah kini tengah menyusun teknis pelaksanaan aturan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait agar distribusi subsidi bisa lebih adil.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Curhat, Cucunya Keracunan MBG, 8 Anak Satu Kelas Muntah-muntah, Evaluasi Program Jadi Mendesak
Fakta Terkini Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Tower 14, 700 Orang Direlokasi, Proyek Pembangunan Tetap Jalan
Shell Indonesia Curhat BBM Langka, Kuota Impor 110 Persen Disebut Habis, Pertamina Jadi Jalan Keluar?
Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Triliun, Cak Imin Janjikan Akses Gratis Lagi
Kasus Keracunan MBG Marak, Kemenkes Terapkan Sistem Laporan Seperti COVID-19 dan Awasi Program dari Eksternal
Pemerintah Perketat Standar Dapur MBG, Wajib Sertifikasi SLHS, HACCP hingga Jaminan Halal
Radiasi Cs-137 di Cikande, Pemerintah Tetapkan Zona Khusus, 1.562 Warga dan Pekerja Jalani Pemeriksaan
BAPPENAS Puji Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi, Jadi Percontohan Digitalisasi Layanan Warga