“Apakah saya perlu merubah tarif cukai tahun 2026? Mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ucap Purbaya.
Meskipun sempat mempertimbangkan penurunan tarif, Purbaya memilih mempertahankan tarif yang ada untuk menjaga stabilitas industri dan melindungi lapangan kerja.
Ia juga menegaskan komitmennya menindak tegas peredaran rokok ilegal yang mengganggu pasar resmi.
2. Penundaan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Online
Kebijakan kedua yang disambut positif adalah penundaan penerapan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi pedagang online di e-commerce.
Menurut Purbaya, keputusan ini diambil setelah melihat adanya gelombang penolakan dari pelaku usaha kecil yang khawatir terhadap dampak pajak pada daya beli masyarakat.
“Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank mulai kelihatan dampaknya,” ujarnya.
Meski sistem perpajakan sudah siap dijalankan, Purbaya memastikan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang bisa mengganggu perekonomian digital.
Langkah ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah untuk menjaga pertumbuhan UMKM berbasis online agar tetap kompetitif di tengah transisi ekonomi digital.
3. Tolak Kebijakan Tax Amnesty
Sikap tegas Purbaya juga terlihat saat menolak wacana pengampunan pajak (tax amnesty) yang dianggapnya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Menurutnya, kebijakan tax amnesty berulang justru menimbulkan moral hazard di kalangan wajib pajak.