Menkeu Purbaya Ultimatum Crazy Rich, Tak Naikkan Tarif, tapi Kejar Rp60 Triliun Utang Pajak sampai Lunas

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Sabtu, 27 September 2025 | 15:26 WIB

Baca Juga: Gangguan Coretax DJP Masih Jadi Sorotan, Menkeu Purbaya Janjikan Perbaikan Sistem Pajak Digital 1 Bulan

Mediapriangan.com - Seberapa jauh para pengemplang pajak mencoba menghindar, ruang manuver mereka kini semakin sempit. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara akan mengejar setiap rupiah yang tertahan, terutama dari kelompok berpenghasilan tinggi yang selama ini menghindari kewajiban.

“Jangan kabur kabur, itu saja. Jadi kita tidak naikin tarif dan lain lain,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025.

Menurut Purbaya, pesan itu bukan sekadar ancaman. Pemerintah sedang menyiapkan langkah sistematis untuk memastikan kepatuhan wajib pajak kelas atas. Selama ini, beban penerimaan negara cenderung ditanggung karyawan bergaji tetap yang setoran pajaknya pada 2024 bahkan menembus Rp200 triliun.

Sebaliknya, kontribusi kelompok dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya belasan triliun rupiah. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan pajak.

Baca Juga: Alasan Menkeu Purbaya Kaget Tarif Cukai Rokok Tinggi, Pengamat Sebut Bagian dari Strategi Politik Ekonomi

Target Rp60 Triliun Masuk Kas Negara

Purbaya mengungkapkan ada 201 wajib pajak yang statusnya menunggak. Dari jumlah itu, 84 di antaranya sudah membayar sebagian kewajiban dengan total Rp5,1 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun, ini akan kita kejar terus,” ujar Purbaya.

Meski ada progres, jumlah itu masih jauh dari total utang pajak yang mencapai Rp60 triliun. Pemerintah menargetkan seluruhnya bisa dilunasi sebelum akhir tahun agar dana tersebut segera masuk ke kas negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Jalan Koboi Sumitronomics: Target Pertumbuhan 8 Persen di Tengah Gejolak Pasar Global

Mayoritas Penunggak dari Perusahaan Besar

Purbaya menjelaskan, sebagian besar penunggak bukan individu, melainkan korporasi besar. Skala kewajiban mereka jauh lebih besar dibanding penunggak perseorangan.

“Mayoritas yang terbesar dari 201 itu perusahaan bukan perseorangan. Alasannya karena skala kewajiban pajak yang besar umumnya baru muncul dari aktivitas korporasi,” jelasnya.

Karena itu, penagihan kali ini akan fokus menyasar perusahaan-perusahaan besar yang menunggak selama bertahun-tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X