Mediapriangan.com - Tragedi ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September 2025, menjadi pukulan besar bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia.
Peristiwa ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap izin bangunan pesantren di tanah air.
Bangunan musala berlantai empat yang sebagian masih dalam tahap pembangunan itu runtuh ketika para santri tengah melaksanakan salat Ashar. Berdasarkan data dari Basarnas, gedung tersebut mampu menampung sekitar 140 jemaah.
Baca Juga: Basarnas Tutup Evakuasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 67 Korban Meninggal Dunia Termasuk 8 Body Part
Proses evakuasi berlangsung selama sembilan hari sebelum resmi berakhir pada Selasa (7/10/2025). Total korban mencapai 171 orang, terdiri dari 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk delapan potongan tubuh yang ditemukan di lokasi reruntuhan.
Tragedi ini menjadi titik balik perhatian publik terhadap kondisi bangunan pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pesantren belum memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Agama: Akan Lakukan Pendataan Nasional
Menanggapi insiden tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pihaknya akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia, terutama yang telah berdiri lebih dari satu abad.
“Kami akan segera melakukan pendataan pondok pesantren di seluruh Indonesia, mengidentifikasi ponpes di atas usia 100 tahun,” ujar Nasaruddin di Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, setelah proses pendataan selesai, Kementerian Agama akan memanggil pimpinan pondok untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan bangunan.
“Kita mulai pendataan dulu. Pendataan dulu, baru sudah ada pendataan, baru kita panggil pimpinan-pimpinan pondok. Kita sudah hubungi pemerintah setempat untuk membantu kita, kan mereka juga mengeluarkan izin segala macam,” tuturnya.