Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Bongkar Fakta Miris, Hanya 50 dari 42 Ribu Pesantren Punya Izin Bangunan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:01 WIB
Proses evakuasi Ponpes Al Khoziny yang membuka fakta tentang izin bangunan pondok pesantren di Indonesia.  (bnpb.go.id)
Proses evakuasi Ponpes Al Khoziny yang membuka fakta tentang izin bangunan pondok pesantren di Indonesia. (bnpb.go.id)

Mediapriangan.com - Tragedi ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September 2025, menjadi pukulan besar bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia.

Peristiwa ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap izin bangunan pesantren di tanah air.

Bangunan musala berlantai empat yang sebagian masih dalam tahap pembangunan itu runtuh ketika para santri tengah melaksanakan salat Ashar. Berdasarkan data dari Basarnas, gedung tersebut mampu menampung sekitar 140 jemaah.

Baca Juga: Basarnas Tutup Evakuasi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 67 Korban Meninggal Dunia Termasuk 8 Body Part

Proses evakuasi berlangsung selama sembilan hari sebelum resmi berakhir pada Selasa (7/10/2025). Total korban mencapai 171 orang, terdiri dari 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk delapan potongan tubuh yang ditemukan di lokasi reruntuhan.

Tragedi ini menjadi titik balik perhatian publik terhadap kondisi bangunan pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pesantren belum memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Penyelidikan Ambruknya Ponpes Al Khoziny Segera Dimulai, Polda Jatim Tunggu Evakuasi Basarnas dan BNPB Rampung

Menteri Agama: Akan Lakukan Pendataan Nasional

Menanggapi insiden tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pihaknya akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia, terutama yang telah berdiri lebih dari satu abad.

“Kami akan segera melakukan pendataan pondok pesantren di seluruh Indonesia, mengidentifikasi ponpes di atas usia 100 tahun,” ujar Nasaruddin di Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, setelah proses pendataan selesai, Kementerian Agama akan memanggil pimpinan pondok untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan bangunan.

Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny, 49 Jenazah Ditemukan, Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Nasional Semua Pesantren

“Kita mulai pendataan dulu. Pendataan dulu, baru sudah ada pendataan, baru kita panggil pimpinan-pimpinan pondok. Kita sudah hubungi pemerintah setempat untuk membantu kita, kan mereka juga mengeluarkan izin segala macam,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X