nasional

Menkeu Purbaya Beda Haluan dengan Sri Mulyani, Ubah Pola Efisiensi Anggaran Tanpa Pangkas Belanja APBN

Rabu, 8 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Menyoroti perbedaan konsep efisiensi Menkeu Purbaya dengan Sri Mulyani dalam mengelola anggaran negara. (Dok. Kemenkeu)

Baca Juga: Pemerintah Fokus Bangun Sekolah Garuda di Luar Jawa, Ini Alasan Strategis dan Perbedaannya dengan Sekolah Rakyat

Pola Lama Efisiensi: Pemangkasan Belanja

Sebelumnya, Sri Mulyani mengusung kebijakan efisiensi dengan pemangkasan belanja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025.

Aturan itu menekankan pengurangan belanja barang, belanja modal, dan jenis belanja lainnya dengan persentase tertentu.

“Kita masih akan perlu memonitor berbagai langkah-langkah efisiensi. Dan dari hati-hati tersebut tentu nanti penyusunan APBN 2026 akan menggunakan sebuah evaluasi tahun ini,” ujar Sri Mulyani saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 20 Mei 2025.

Baca Juga: MIND ID Perkuat Fondasi ESG, Dorong Hilirisasi Tambang dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia

Tujuan Sama, Cara Berbeda

Meski berbeda pendekatan, baik Purbaya maupun Sri Mulyani memiliki tujuan serupa: menjaga stabilitas fiskal negara. Jika Sri Mulyani menahan belanja, Purbaya mengalirkan dana ke sektor yang lebih membutuhkan.

Langkah Purbaya ini membuka babak baru dalam tata kelola fiskal Indonesia, efisiensi tanpa pemangkasan, dengan menitikberatkan pada pemanfaatan optimal dana publik dan percepatan realisasi APBN.***

Halaman:

Tags

Terkini