Pola Lama Efisiensi: Pemangkasan Belanja
Sebelumnya, Sri Mulyani mengusung kebijakan efisiensi dengan pemangkasan belanja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025.
Aturan itu menekankan pengurangan belanja barang, belanja modal, dan jenis belanja lainnya dengan persentase tertentu.
“Kita masih akan perlu memonitor berbagai langkah-langkah efisiensi. Dan dari hati-hati tersebut tentu nanti penyusunan APBN 2026 akan menggunakan sebuah evaluasi tahun ini,” ujar Sri Mulyani saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 20 Mei 2025.
Baca Juga: MIND ID Perkuat Fondasi ESG, Dorong Hilirisasi Tambang dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia
Tujuan Sama, Cara Berbeda
Meski berbeda pendekatan, baik Purbaya maupun Sri Mulyani memiliki tujuan serupa: menjaga stabilitas fiskal negara. Jika Sri Mulyani menahan belanja, Purbaya mengalirkan dana ke sektor yang lebih membutuhkan.
Langkah Purbaya ini membuka babak baru dalam tata kelola fiskal Indonesia, efisiensi tanpa pemangkasan, dengan menitikberatkan pada pemanfaatan optimal dana publik dan percepatan realisasi APBN.***
Artikel Terkait
Wasit Kontroversial Ahmad Al Ali Kembali Pimpin Laga Indonesia vs Arab Saudi, Netralitas Jadi Sorotan Jelang Duel
Purbaya Suntik Rp200 T ke Himbara dan Lakukan Sidak, 5 Langkah Kilat Demi Dongkrak Pertumbuhan Jadi 5,5 Persen
Cemburu Buta karena TikTok, Suami di Kabupaten Tasikmalaya Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah
Skenario Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026, Jalan Terjal Garuda dan Pesan Emosional Jay Idzes
Kebutuhan Ayam dan Telur Naik Akibat Program MBG? Kepala BGN Buka Suara Soal Dampaknya ke Harga Pasar
Teror Bom Guncang 3 Sekolah Internasional Tangsel–Jakut, Pelaku Minta Rp497 Juta Tebusan Lewat Bitcoin