Dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri, Menkeu Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah dengan cepat, dan berharap dana itu segera digunakan untuk kepentingan publik.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, untuk memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan data Kemenkeu, terdapat 15 daerah dengan dana APBD mengendap tertinggi di bank, antara lain:
1. DKI Jakarta Rp14,6 triliun
2. Jawa Timur Rp6,8 triliun
3. Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun
4. Kalimantan Utara Rp4,7 triliun
5. Jawa Barat Rp4,1 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro Rp3,6 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun
8. Sumatera Utara Rp3,1 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud Rp2,6 triliun
10. Kabupaten Mimika Rp2,4 triliun
11. Kabupaten Badung Rp2,2 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu Rp2,11 triliun
13. Bangka Belitung Rp2,10 triliun
14. Jawa Tengah Rp1,9 triliun
15. Kabupaten Balangan Rp1,8 triliun
Polemik ini memperlihatkan masih adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah. Publik kini menunggu langkah konkret untuk memastikan transparansi pengelolaan APBD agar tidak lagi muncul dugaan dana “parkir” di bank di masa mendatang.***