nasional

Dedi Mulyadi Telusuri Dugaan Rp4,1 Triliun APBD Jabar Mengendap, Ungkap Fakta Beda Data Kemenkeu, BI, dan Kemendagri

Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:36 WIB
Menyoroti penelusuran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal dugaan dana APBD Jabar senilai Rp4,1 triliun mengendap di bank. (Dok. Pemprov Jabar)

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Staf KDM Mungkin Ngibul, Data APBD Jabar Rp4,1 Triliun di Bank Klaimnya Sesuai Laporan BI

3. Temuan di Bank Indonesia

Dedi kemudian melanjutkan penelusurannya ke Bank Indonesia (BI) pada hari yang sama. Dari sana, ia menemukan perbedaan sistem pelaporan antara BI dan Kemendagri.

“Adapun, data yang dari BI itu adalah data pelaporan keuangan per 30 September 2025,” jelas Dedi.

Ia menambahkan, laporan keuangan di BI bersifat bulanan, sedangkan data di Kemendagri dan Pemprov Jabar diperbarui secara harian melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Perbedaan sistem itulah yang diyakini menjadi penyebab munculnya selisih angka dana kas daerah.

“Data per akhir bulan belum mencerminkan kondisi kas daerah terkini karena setiap hari terjadi transaksi keluar untuk kebutuhan belanja pemerintah,” kata Dedi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Proyek Whoosh Kian Panas, Mahfud MD Desak KPK Tak Tunggu Laporan, Biaya 3 Kali Lipat dari China

4. Usulan Integrasi Data Keuangan Daerah

Sebagai tindak lanjut, Dedi mengusulkan agar data keuangan daerah yang dikelola Kemendagri, Kemenkeu, dan BI dapat diintegrasikan. Ia menilai, langkah ini penting agar publik tidak salah paham atas perbedaan angka yang beredar.

“Kan di Kementerian Keuangan ada Dirjen Perimbangan Keuangan, di Kemendagri juga ada Dirjen Keuangan. Nah data di Kementerian Keuangan dan di Kemendagri itu harusnya connect,” tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa hingga kini dana kas Pemprov Jabar hanya sekitar Rp2,4 triliun dan disimpan dalam rekening giro untuk pembayaran proyek serta gaji pegawai, bukan deposito.

“Update-nya bahwa tidak ada dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tersimpan di bank, baik BJB maupun bank lain, dalam bentuk deposito. Tidak ada,” pungkas Dedi.***

Halaman:

Tags

Terkini