nasional

Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Razia Balpres, Aksi Tegas Berantas Mafia Baju Bekas Senilai Rp112 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Menkeu Purbaya tegaskan sikap tegas terhadap mafia baju bekas dan ancam pelaku balpres yang menolak kebijakan pemerintah. (Dok. Menkeuri)

Penggerebekan Besar di Bandung dan Cimahi

Aksi tegas pemerintah terhadap mafia baju bekas bukan hanya wacana. Pada Agustus 2025, Kementerian Perdagangan bersama BIN, Bais TNI, dan Polri berhasil menggulung jaringan besar balpres di Bandung dan Cimahi.

Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar berhasil disita dari 11 gudang di tiga wilayah.

Baca Juga: Raja Sapta Oktohari Terbang ke Swiss, Bahas Sanksi IOC atas Penolakan Visa Atlet Israel terhadap Indonesia

“Kita temukan 11 gudang dengan total 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya mencapai Rp112.350.000.000,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, 19 Agustus 2025.

Barang-barang tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina, yang diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi sebelum disimpan dan diedarkan ke sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.

“Jadi tentu kita ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini, sehingga siapapun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan,” jelas Budi.

Baca Juga: Diterjang Banjir dan Longsor, 1.800 Warga Sukabumi Mengungsi: BPBD Sebut Bencana Terbesar Tahun Ini

Ancaman Serius bagi Industri Tekstil Nasional

Masuknya balpres ilegal ke pasar domestik terbukti merugikan industri tekstil nasional. Budi menegaskan, praktik tersebut menekan daya saing produk lokal yang kalah murah, meski kualitas pakaian bekas tidak terjamin.

“Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujar Budi.

Dari hasil penyitaan, tercatat tiga gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan tiga gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Dipanggil KPK Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Tapi Tegas Tolak Buat Laporan Resmi

Menurut Budi, jika praktik mafia baju bekas dibiarkan, dampaknya akan meluas. Industri tekstil dan konveksi nasional berisiko mengalami PHK massal, dan konsumen tidak terlindungi dari sisi kesehatan.

“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” tegasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini