“India sudah pakai E30, Amerika sudah pakai E20, Thailand sudah E20, bahkan di beberapa negara di Amerika itu sudah E85. Jadi, kita itu jangan selalu berpikir sesuatu yang seolah-olah ada sesuatu gitu,” lanjutnya.
Sindiran untuk SPBU Swasta
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil Lahadalia juga menyinggung SPBU swasta yang batal bekerja sama dengan Pertamina terkait base fuel yang mengandung etanol.
“Yang kedua, jangan swasta memaksakan kehendak gitu loh. Apalagi SPBU-SPBU ini kan gitu,” ucapnya.
“Jangan dikira kita tidak paham, seperti orang Papua bilang, adek kau baru mau tulis, kakak sudah baca,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa kadar etanol pada base fuel sebenarnya masih dalam batas aman.
“Kontennya itu ada kandungan etanol, di mana secara regulasi itu diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, 1 Oktober 2025.
“Kalau tidak salah sampai 20 persen etanol, sedangkan ada etanol 3,5 persen ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” jelasnya.
Target Implementasi Tahun 2026
Pemerintah menargetkan kebijakan pencampuran etanol pada bensin jenis E10 mulai diterapkan pada 2026 mendatang. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi impor, tetapi juga memperkuat kemandirian energi nasional.
Dengan dorongan dari Bahlil Lahadalia, kebijakan energi berbasis etanol diyakini menjadi salah satu kunci dalam memperkuat ketahanan energi sekaligus membuka peluang ekonomi baru di sektor pertanian dan industri bahan bakar hijau.***