Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR karena pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.
“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Sementara itu, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, dengan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di masa mendatang.
Dalam sidang yang sama, anggota DPR lain seperti Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) juga dikenai sanksi serupa, sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang menutup putusan.
Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Nonaktif
Selain sanksi penonaktifan, MKD DPR juga menetapkan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa skorsing berlangsung.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada 5 November 2025.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang.
Langkah MKD DPR tersebut menjadi sorotan publik, sementara Surya Paloh menegaskan bahwa Partai NasDem akan tetap menghormati seluruh mekanisme yang berlaku tanpa tergesa-gesa mengambil tindakan politik tambahan.***