nasional

Walk Out di Audiensi Komisi Reformasi Polri, Refly Harun dan Roy Suryo Soroti Aturan Batas Bicara Peserta

Rabu, 19 November 2025 | 17:34 WIB
Walk out tokoh publik mewarnai audiensi Komisi Reformasi Polri, saat Refly Harun dan Roy Suryo memprotes larangan berbicara bagi peserta tersangka. (Instagram.com/@tifauziatyassuma)

 

Mediapriangan.com - Sejumlah tokoh memilih meninggalkan ruang pertemuan ketika Audiensi Komisi Reformasi Polri yang digelar di kawasan STIK PTIK, Jakarta Selatan, Rabu 19 November 2025, berlangsung memanas.

Momen ini pun menarik perhatian publik karena melibatkan Komisi Reformasi Polri, Refly Harun, dan Roy Suryo yang sekaligus menjadi pusat dinamika dalam forum tersebut.

Suasana yang awalnya ditujukan untuk bertukar gagasan berjalan tidak sesuai harapan setelah larangan berbicara disampaikan kepada tiga peserta berstatus tersangka.

Baca Juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip dan Retensi KPU Surakarta

Audiensi yang disiapkan Komisi Reformasi Polri tersebut sebenarnya bertujuan menampung masukan publik dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga aktivis.

Sejumlah figur hadir, termasuk Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, Brigjen TNI Purnawirawan Moeryono, dan Brigjen TNI Purnawirawan Sudarto.

Dalam undangan juga tertera nama Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma (RRT) yang sedang menjadi tersangka di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai isu ijazah palsu.

Baca Juga: Susno Duadji Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Sebut Pembuktian Ijazah Jokowi Harus Asli dan Sah

Menurut Refly Harun, proses audiensi ini bermula dari kegelisahan kelompok masyarakat sipil yang menilai ada potensi kriminalisasi.

Pada 13 November 2025, sehari sebelum RRT menjalani pemeriksaan, mereka sepakat meminta perhatian Komisi Reformasi Polri.

“Saya berinisiatif waktu itu tanpa disuruh menghubungi Pak Jimly via telepon, dan beliau menyambut baik,” kata Refly kepada awak media. Ia kemudian mengajukan surat permohonan audiensi dan menyertakan nama para peserta termasuk RRT.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Uji di Pengadilan

Namun, titik balik terjadi sehari sebelum audiensi. Refly Harun mengaku menerima pesan dari Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan bahwa RRT tidak diperbolehkan berbicara karena berstatus tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini