Menurutnya, aturan tersebut tidak mencerminkan forum aspiratif. “Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Status tersangka itu belum bersalah,” ujar Refly.
Setibanya di lokasi audiensi, Roy Suryo dan kelompoknya menghadapi dua pilihan, tetap duduk tetapi dilarang bicara, atau meninggalkan ruangan. Setelah berdiskusi, RRT memilih walk out.
“Mayoritas memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kami yang dari awal bersikap solidaritas ikut keluar,” kata Refly Harun.
Sikap ini kemudian diikuti tokoh lain seperti Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar yang menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan semangat forum terbuka.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menegaskan kehadiran dirinya, Tifa, dan Rismon berdasarkan undangan dari Refly Harun, bukan sebagai bagian dari tim hukum mana pun.
“Mas Refly Harun menyatakan sendiri bahwa beliau bukan juru bicara dan bukan tim lawyer. Beliau sahabat civil society yang berniat membantu kami,” kata Roy Suryo.
Ia juga membenarkan bahwa panitia menawarkan mereka duduk tanpa bicara, namun RRT menolak.
“Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof Jimly untuk tetap duduk di dalam tapi tidak boleh bicara atau keluar. Karena pilihan itu maka kami sepakat,” tegas Roy.
Insiden Walk Out Tokoh Publik ini menambah sorotan terhadap cara kerja Komisi Reformasi Polri, terutama dalam konteks keterbukaan dan ruang ekspresi publik.
Peristiwa tersebut juga menegaskan posisi Refly Harun dan Roy Suryo yang menilai forum harus tetap memberi ruang bicara, terlepas dari status hukum seseorang.***
Artikel Terkait
Roy Suryo Siap Rilis Buku 500 Halaman Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025!
Jelang 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda
Komisi Percepatan Reformasi Polri Tambah Anggota Perempuan, Jimly: Usulan Langsung Presiden Prabowo
Ada Dua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Pastikan Sinergi dan Koordinasi Efektif dengan Polri