"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," bebernya.
Baca Juga: Gudang Petasan Terbakar di Kecamatan Depok Sleman, Letupan Picu Api dan Warga Panik
Saat ini, LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal terkait kewajiban pengabdian AP. Proses klarifikasi dan kemungkinan penindakan, termasuk pengembalian dana beasiswa LPDP, akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran atas kewajiban pengabdian yang diatur.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima penghargaan dan alumni," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DS alumni LPDP belum memberikan keterangan lanjutan terkait video WNA anak maupun perkembangan isu kewajiban pengabdian yang menyeret nama suaminya. Polemik ini pun masih menjadi perbincangan hangat di ruang digital.***