"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," bebernya.
Baca Juga: Gudang Petasan Terbakar di Kecamatan Depok Sleman, Letupan Picu Api dan Warga Panik
Saat ini, LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal terkait kewajiban pengabdian AP. Proses klarifikasi dan kemungkinan penindakan, termasuk pengembalian dana beasiswa LPDP, akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran atas kewajiban pengabdian yang diatur.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh penerima penghargaan dan alumni," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DS alumni LPDP belum memberikan keterangan lanjutan terkait video WNA anak maupun perkembangan isu kewajiban pengabdian yang menyeret nama suaminya. Polemik ini pun masih menjadi perbincangan hangat di ruang digital.***
Artikel Terkait
21 Tahun di Jepang, WNI Sastia Prama Putri Bangga Paspor Indonesia dan Gaungkan Cinta Tanah Air
Arie Kriting Soroti Polemik LPDP dan Kasus Maluku, Suarakan Nasionalisme dan Keadilan
Program Prioritas Tasik Pelak di Kota Tasikmalaya Digeber, Viman Alfarizi dan Diky Candra Negara Genjot Ekonomi
Musrenbang Disporabudpar Kota Tasikmalaya Bertema Creative Culture, Diky Candra Turun Jadi Dalang
Dandim 0612 dan HDCI Tebar Kepedulian
Apresiasi MHQ, Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi Hadiri Quran Fest 2026 Kabupaten Ciamis