DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Selain menetapkan target waktu, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.
Saan Mustopa mengatakan DPR akan memfasilitasi partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
"Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tegas Saan.
Target 15 Desember 2026 tersebut menjadi salah satu poin utama dalam audiensi DPR dengan AMPB. Perwakilan massa sebelumnya menyampaikan tuntutan agar proses legislasi RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut.
Baca Juga: Wisata Kuliner Jawa Barat Makin Menjanjikan, Kuliner Tradisional Didorong Naik Kelas
Puan Jelaskan Pembagian Tugas Pimpinan DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi bersama AMPB karena pada waktu yang sama harus memimpin rapat paripurna DPR RI ke-3.
Puan menjelaskan pembagian tugas di antara pimpinan DPR diperlukan agar agenda kelembagaan tetap berjalan bersamaan dengan penerimaan aspirasi masyarakat.
“Sekarang saya bersama Bu Sari memimpin paripurna, Pak Dasco ada bersama Pak Saan menemui perwakilan AMPB, Pak Cucun menerima aspirasi masyarakat ya memang kami membagi tugasnya,” terang Puan, pada Kamis, 27 Agustus.
Baca Juga: Pulihkan Fungsi Olahraga Dadaha, Pemkot Tasikmalaya Tutup Jalan Utama Dadaha
Mengenai RUU Perampasan Aset, Puan menyatakan DPR masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasannya sesuai target yang telah disepakati.
“Insya Allah masih ada waktu empat setengah bulan, buat menyelesaikannya sesuai dengan yang tadi disepakati,” jelasnya.
Puan juga meminta masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku ketika menyampaikan aspirasi. Menurutnya, DPR tetap membuka diri terhadap masukan publik, tetapi penyampaian aspirasi perlu dilakukan dengan memperhatikan aturan.
“Ya selayaknya bertamu ke rumah orang, bagaimana adabnya itu juga yang berlaku” ujarnya.