JAKARTA, Mediapriangan.com - Kebijakan perlindungan sisa kuota internet yang digulirkan pemerintah ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
Di tengah aturan yang melarang penghapusan kuota secara sepihak, praktik layanan operator seluler masih menyisakan persoalan yang berpotensi merugikan konsumen.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa implementasi perlindungan sisa kuota internet oleh sejumlah operator seluler belum optimal.
Temuan ini muncul setelah pemerintah mengevaluasi laporan bulan pertama pelaksanaan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya melalui pemberitahuan atau notifikasi menjelang berakhirnya masa aktif paket internet.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan perlindungan nyata agar kuota yang telah dibeli tetap memberikan manfaat ekonomi.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," demikian penegasan Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Baca Juga: 25 Pati Polri Bergeser, Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab, Sejumlah Kapolda Ikut Berganti
Ratusan Paket Masih Mengandalkan Notifikasi
Hasil evaluasi Komdigi memperlihatkan persoalan yang cukup serius. Dari tiga operator besar yang dievaluasi, masih banyak paket internet yang belum menerapkan mekanisme perlindungan substantif.
Pada XLSMART, sebanyak 92 dari 101 paket telah menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Kondisi lebih mencolok terlihat pada Indosat. Dari 94 paket yang dilaporkan, hanya 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih berbasis notifikasi.