Temuan evaluasi perdana tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, kebijakan yang telah diterbitkan tidak akan berarti banyak jika pelaksanaannya masih memberikan ruang bagi praktik yang merugikan pelanggan.
Komdigi menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh operator seluler.
Pemerintah juga meminta operator segera menyelesaikan kendala teknis dan melakukan penyesuaian mekanisme perlindungan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, masyarakat perlu memahami haknya dan tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: DPR Soroti CCTV Lapas Cibinong Minim, Dirjenpas Buka-bukaan Soal Anggaran 2026 yang Tak Tersedia
Komdigi membuka saluran pengaduan melalui Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159, selain kanal pengaduan resmi masing-masing operator.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan perlindungan kuota tidak ditentukan oleh banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
Jangan sampai konsumen terus membayar layanan internet, tetapi masih harus berhadapan dengan sistem yang membuat kuota yang belum digunakan kehilangan nilai begitu saja.***