Meski demikian, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal. Produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.
Menjelang tenggat penerapan, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk, status sertifikasi, serta prosedur yang sesuai. Rincian persyaratan dan informasi terbaru dapat diperiksa melalui situs serta layanan resmi BPJPH.***