• Selasa, 13 Oktober 2026

Wajib Halal 18 Oktober 2026, Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Ini Daftar Produk yang Perlu Diperiksa

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Wajib halal 18 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu dan barang gunaan sesuai ketentuan sertifikasi halal. (Dok. IHATEC)
Wajib halal 18 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu dan barang gunaan sesuai ketentuan sertifikasi halal. (Dok. IHATEC)

Meski demikian, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal. Produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.

Menjelang tenggat penerapan, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk, status sertifikasi, serta prosedur yang sesuai. Rincian persyaratan dan informasi terbaru dapat diperiksa melalui situs serta layanan resmi BPJPH.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Dorong Klub Kelola Fasilitas Olahraga Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Prabowo: TNI Harus Dekat dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:31 WIB
X