Meski demikian, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal. Produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.
Menjelang tenggat penerapan, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk, status sertifikasi, serta prosedur yang sesuai. Rincian persyaratan dan informasi terbaru dapat diperiksa melalui situs serta layanan resmi BPJPH.***
Artikel Terkait
Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Perdebatan, Haedar Nashir Ingatkan Bahaya Sikap Menang-Menangan
Dana Nasabah BTN Rp17 Miliar Belum Kembali, Investigasi Linawati Ungkap 40-an Buku Rekening dan Puluhan ATM
Nasabah BTN Linawati Mengaku Lelah Dipingpong, Dana Belum Kembali dan Minta Direksi Segera Bertindak
Dana Nasabah BTN Rp17 Miliar Diklaim Hilang Sejak 2022, Mantan Pegawai Dipenjara tetapi Uang Belum Kembali
Eks Waketum Projo Sarankan Gibran Rakabuming Raka Mundur Usai Putusan MK, Singgung Martabat Keluarga Jokowi
Tragis, Tiga Kakak Beradik Tewas Ditabrak Truk di Malaysia saat Kabut Asap, Hendak Memastikan Sekolah Buka