6. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik yang termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.
7. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa ketentuan sertifikasi halal tidak terbatas pada barang yang dikonsumsi. Sejumlah produk untuk kebutuhan sehari-hari juga dapat masuk dalam cakupan aturan, bergantung pada jenis dan ketentuan masing-masing kategori.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa klasifikasi produknya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah pemenuhan sertifikasi.
Baca Juga: 13 Ribu Dapur MBG Dipersoalkan, Agus Sulistriyono Tegaskan BGN Jangan Asal Loloskan
Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku UMK?
Bagi pelaku UMK, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah produk yang dijual sudah memiliki sertifikat halal dan apakah bahan serta proses produksinya memenuhi persyaratan.
Dalam penerapan wajib halal 18 Oktober 2026, sertifikasi bukan sekadar urusan mencantumkan logo pada kemasan. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahan yang digunakan dan proses pembuatan produk sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.
UMK yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan sertifikasi melalui mekanisme pernyataan halal atau self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Namun, jalur ini tidak otomatis tersedia bagi semua jenis usaha dan produk karena terdapat kriteria yang harus dipenuhi.
Selain itu, BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan dan memperoleh kuota. Informasi mengenai kriteria, ketersediaan kuota, serta prosedur pengajuan perlu diperiksa melalui kanal resmi BPJPH.
Baca Juga: 13 Ribu Dapur MBG Dipersoalkan, Agus Sulistriyono Tegaskan BGN Jangan Asal Loloskan
Dasar Hukum Sertifikasi Halal
Penerapan wajib halal 18 Oktober 2026 mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia berdasarkan tahapan yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Perdebatan, Haedar Nashir Ingatkan Bahaya Sikap Menang-Menangan
Dana Nasabah BTN Rp17 Miliar Belum Kembali, Investigasi Linawati Ungkap 40-an Buku Rekening dan Puluhan ATM
Nasabah BTN Linawati Mengaku Lelah Dipingpong, Dana Belum Kembali dan Minta Direksi Segera Bertindak
Dana Nasabah BTN Rp17 Miliar Diklaim Hilang Sejak 2022, Mantan Pegawai Dipenjara tetapi Uang Belum Kembali
Eks Waketum Projo Sarankan Gibran Rakabuming Raka Mundur Usai Putusan MK, Singgung Martabat Keluarga Jokowi
Tragis, Tiga Kakak Beradik Tewas Ditabrak Truk di Malaysia saat Kabut Asap, Hendak Memastikan Sekolah Buka