• Selasa, 13 Oktober 2026

Wajib Halal 18 Oktober 2026, Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Ini Daftar Produk yang Perlu Diperiksa

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Wajib halal 18 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu dan barang gunaan sesuai ketentuan sertifikasi halal. (Dok. IHATEC)
Wajib halal 18 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu dan barang gunaan sesuai ketentuan sertifikasi halal. (Dok. IHATEC)

Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter sampai 14 Oktober 2026, Perairan Selatan Jawa Terdampak

6. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik yang termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.

7. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa ketentuan sertifikasi halal tidak terbatas pada barang yang dikonsumsi. Sejumlah produk untuk kebutuhan sehari-hari juga dapat masuk dalam cakupan aturan, bergantung pada jenis dan ketentuan masing-masing kategori.

Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa klasifikasi produknya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah pemenuhan sertifikasi.

Baca Juga: 13 Ribu Dapur MBG Dipersoalkan, Agus Sulistriyono Tegaskan BGN Jangan Asal Loloskan

Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku UMK?

Bagi pelaku UMK, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah produk yang dijual sudah memiliki sertifikat halal dan apakah bahan serta proses produksinya memenuhi persyaratan.

Dalam penerapan wajib halal 18 Oktober 2026, sertifikasi bukan sekadar urusan mencantumkan logo pada kemasan. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahan yang digunakan dan proses pembuatan produk sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal.

UMK yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan sertifikasi melalui mekanisme pernyataan halal atau self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Namun, jalur ini tidak otomatis tersedia bagi semua jenis usaha dan produk karena terdapat kriteria yang harus dipenuhi.

Selain itu, BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan dan memperoleh kuota. Informasi mengenai kriteria, ketersediaan kuota, serta prosedur pengajuan perlu diperiksa melalui kanal resmi BPJPH.

Baca Juga: 13 Ribu Dapur MBG Dipersoalkan, Agus Sulistriyono Tegaskan BGN Jangan Asal Loloskan

Dasar Hukum Sertifikasi Halal

Penerapan wajib halal 18 Oktober 2026 mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketentuan tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia berdasarkan tahapan yang ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Dorong Klub Kelola Fasilitas Olahraga Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Prabowo: TNI Harus Dekat dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:31 WIB
X