“Ini bisa kita anggap terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh,” lanjutnya.
Presiden menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas setelah bukti pelanggaran dinyatakan jelas. Ia meminta proses penindakan dilakukan sampai tuntas agar pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak luput dari sanksi.
“Kita akan masif menangani itu, tapi kita akan mengusut sampai tuntas. Dan kalini ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegasnya.
Enam Perusahaan di Kalimantan Tengah Kena Sanksi
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi dengan membekukan izin pemanfaatan hutan milik enam perusahaan di Kalimantan Tengah. Perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem.
Penambahan sanksi itu membuat jumlah perusahaan yang telah dikenai tindakan oleh Kementerian Kehutanan terkait karhutla di berbagai wilayah Indonesia mencapai 32 perusahaan.
Langkah tersebut berlangsung di tengah instruksi Prabowo agar penanganan karhutla diperketat, termasuk melalui pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dan penindakan berdasarkan bukti pelanggaran yang ditemukan.***