“Ini bisa kita anggap terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh,” lanjutnya.
Presiden menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas setelah bukti pelanggaran dinyatakan jelas. Ia meminta proses penindakan dilakukan sampai tuntas agar pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak luput dari sanksi.
“Kita akan masif menangani itu, tapi kita akan mengusut sampai tuntas. Dan kalini ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegasnya.
Enam Perusahaan di Kalimantan Tengah Kena Sanksi
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi dengan membekukan izin pemanfaatan hutan milik enam perusahaan di Kalimantan Tengah. Perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem.
Penambahan sanksi itu membuat jumlah perusahaan yang telah dikenai tindakan oleh Kementerian Kehutanan terkait karhutla di berbagai wilayah Indonesia mencapai 32 perusahaan.
Langkah tersebut berlangsung di tengah instruksi Prabowo agar penanganan karhutla diperketat, termasuk melalui pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dan penindakan berdasarkan bukti pelanggaran yang ditemukan.***
Artikel Terkait
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Pemerintah Tebar 1,5 Ton Dry Ice untuk Dongkrak Jarak Pandang
Izin Rudy Mas'ud ke Singapura Disorot Saat Karhutla Kaltim Belum Tuntas, Kemendagri Minta Bukti soal Dugaan Nonton F1
Karhutla Bromo Tewaskan Empat Orang, Asap Pekat dan Angin Berubah Arah Bikin Tim Terjebak
Api Karhutla Dekati Pondok Ladang di Kutai Barat Kaltim, Relawan Kewalahan Hadapi Keterbatasan Alat dan Air
Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla Diperluas, Pesawat Hercules Disiapkan Perkuat Operasi Dry Ice
Korban Karhutla Gunung Bromo Bertambah, Relawan Munawi Meninggal Usai Alami Luka Bakar di Atas 50 Persen