Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Sebut Pembakaran Hutan sebagai Terorisme Lingkungan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57 WIB
Prabowo Subianto menegaskan izin perusahaan pelaku karhutla akan dicabut jika terbukti melanggar hukum. Ia menyebut pembakaran hutan sebagai terorisme lingkungan. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Prabowo Subianto menegaskan izin perusahaan pelaku karhutla akan dicabut jika terbukti melanggar hukum. Ia menyebut pembakaran hutan sebagai terorisme lingkungan. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

“Ini bisa kita anggap terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh,” lanjutnya.

Presiden menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas setelah bukti pelanggaran dinyatakan jelas. Ia meminta proses penindakan dilakukan sampai tuntas agar pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak luput dari sanksi.

“Kita akan masif menangani itu, tapi kita akan mengusut sampai tuntas. Dan kalini ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegasnya.

Baca Juga: Karhutla Jadi Perhatian Pemerintah, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Perusahaan Terlibat Bakal Ditindak Tegas

Enam Perusahaan di Kalimantan Tengah Kena Sanksi

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi dengan membekukan izin pemanfaatan hutan milik enam perusahaan di Kalimantan Tengah. Perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem.

Penambahan sanksi itu membuat jumlah perusahaan yang telah dikenai tindakan oleh Kementerian Kehutanan terkait karhutla di berbagai wilayah Indonesia mencapai 32 perusahaan.

Langkah tersebut berlangsung di tengah instruksi Prabowo agar penanganan karhutla diperketat, termasuk melalui pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dan penindakan berdasarkan bukti pelanggaran yang ditemukan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
X