JAKARTA, Mediapriangan.com - Sejumlah guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada pekan ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan pencairan bagi seluruh penerima yang memenuhi persyaratan pendataan selesai paling lambat pekan depan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa proses administrasi di tingkat kementerian telah melewati tahapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Saat ini, pencairan masih menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini," ujar Nunuk Suryani via akun media sosial Threads pribadinya @nunuksuryani diakses pada Minggu, (18/10/2026).
Baca Juga: Membangun Sesi yang Menarik dengan Cara Live di TikTok Pemula Sejak Awal
"Bapak-Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap, semua SPM dan SPP sudah selesai. Dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN,” sambungnya.
Penyelesaian SPP dan SPM menjadi salah satu tahapan penting dalam pencairan TPG. Namun, dana belum bisa disalurkan kepada seluruh penerima secara bersamaan karena masih ada proses penerbitan SP2D yang harus diselesaikan oleh KPPN.
Kemendikdasmen, kata Nunuk, juga berkoordinasi dengan KPPN untuk mempercepat proses tersebut. Upaya ini dilakukan agar penyaluran tunjangan profesi guru tidak berlangsung lebih lama dari jadwal yang ditargetkan.
“Dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D. Jadi, terima kasih untuk kesabaran Bapak-Ibu. Maksimal minggu depan, semua guru non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG,” lanjut Nunuk.
Baca Juga: Dari Jurnalis ke Golkar, Imam Mudofar Jadi Sekretaris DPD
Pencairan TPG Setelah Tertunda Berbulan-bulan
Pencairan TPG kali ini menjadi perhatian guru non-ASN karena sebelumnya sebagian penerima mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga hingga empat bulan. Situasi tersebut membuat sejumlah tenaga pendidik harus menunggu lebih lama untuk menerima tunjangan profesi mereka.
Kini, pencairan TPG mulai berjalan secara bertahap. Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan pendataan masih perlu menunggu penyelesaian tahapan pencairan hingga dana masuk ke rekening masing-masing.
TPG merupakan tunjangan bagi guru yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Di antara persyaratan penerimanya adalah memiliki sertifikat pendidik melalui Program Profesi Guru (PPG) serta Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Artikel Terkait
Lulusan Jurnalistik Ingin Punya Media Online Sendiri? Ini 3 Alasan dan Cara Bergabung dengan Promedia Group
Karhutla Papua Selatan Bakar Ladang Sagu di Merauke, Warga Adat Berjuang Selamatkan Warisan Leluhur
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 420 Penumpang Selamat, Enam Orang Sempat Dirawat Usai Dievakuasi
Krisdayanti Loi Gugat Allianz Rp1,5 Miliar di PN Jakarta Selatan, Manulife dan Sequis Life Juga Hadapi Gugatan Asuransi
Sengketa Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Loi Gugat Allianz di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana Dijadwalkan 29 Oktober 2026
Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Yogyakarta Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka dan Polisi Amankan Sejumlah Orang