nasional

Mantap! Gaji PNS Ke-13 Cair Bulan Juni 2023, Berikut Uraiannya Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023

Kamis, 1 Juni 2023 | 09:57 WIB
Ilustrasi uraian gaji PNS ke-13 yang cair Juni 2023. (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina Resmi Dirilis, Siap-siap War Tiket

Untuk besaran gaji ke-13, disesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk beberapa kategori PNS. 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

- Sekretaris: Rp18,34 juta

- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

Halaman:

Tags

Terkini