Mediapriangan.com - Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke 51 KORPRI Tahun 2022.
Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke 51 KORPRI Tahun 2022 ini untuk sebagai pedoman dalam penyelenggaraan peringatan HUT KORPRI 2022.
Dalam pedoman HUT ke 51 KORPRI Tahun 2022, sebagaimana Mediapriangan kutip dari SE DPN KORPRI, berikut hal-hal yang harus diperhatikan, cek poin demi poin.
SE HUT ke 51 KORPRI Tahun 2022 tertanggal 10 Oktober 2022 tersebut secara khusus ditujukan kepada :
1. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK.
2. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
3. Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota.
Adapun SE tersebut berisi, bahwa Bahwa saat ini kita sedang masih dalam suasana berakhirnya pandemi Covid-19 menuju Normal Baru (New Normal).
1. Dengan segala ketidakpastian situasi dan kondisi di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pelayanan publik akan memasuki era digital termasuk dalam pengelolaan kebijakan pemerintahan.
3. KORPRI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 bermaksud memperingati Hari Ulang Tahun Ke 51.