HUT KORPRI 2022 Mengingat Akan Panca Prasetya KORPRI, Komitmen PNS Terhadap NKRI, Pemerintah dan Masyarakat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 27 November 2022 | 07:58 WIB
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum. (Tangkap layar laman resmi DPN Korpri)
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum. (Tangkap layar laman resmi DPN Korpri)

 

Mediapriangan.com - HUT KORPRI 2022 diperingati pada tanggal 29 November 2022. Pada tahun 2022 ini adalah peringatan HUT KORPRI yang ke 51 tahun.

Peringatan ke 51 tahun pada HUT KORPRI 2022 berdasar pada sejarah berdirinya KORPRI pada tanggal 29 November 1971 sesuai Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Pada peringatan HUT KORPRI 2022 ini, akan dikupas apa sebenarnya KORPRI, apa bedanya dengan PNS, hingga naskah Panca Prasetya KORPRI sebagai Komitmen PNS.

Baca Juga: Arab Saudi Takluk Dari Polandia Di Grup C, Timnas Argentina Bangkit Menuju Ke 16 Besar Piala Dunia 2022

Penjelasan tentang KORPRI dan naskah Panca Prasetya KORPRI, telah kami rangkum dikutip MediaPriangan dari berbagai sumber.

KORPRI singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Pemerintah Republik Indonesia.

Anggota KORPRI terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Baca Juga: Dengan Cara Khas Polwan, Ini Yang Dilakukan Tim Konselor Polres Tasikmalaya Kepada Anak-Anak Korban Gempa Bumi

Keberadaan KORPRI berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI dan diperkuat dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI.

Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah.

Saat ini kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Baca Juga: Mengenal Profil Aming Prayitno, Sang Pencipta Lambang KORPRI Beserta Maknanya

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X