Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT KORPRI Ke 51 pada 29 November 2022, Simak Naskah Panca Prasetya KORPRI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 26 November 2022 | 19:50 WIB
Kemendikbudristek telah merilis pedoman upacara bendera peringatan HUT KORPRI Ke 51 pada 29 November 2022, juga simak Naskah Panca Prasetya KORPRI. (Tangkap layar laman resmi DPN Korpri)
Kemendikbudristek telah merilis pedoman upacara bendera peringatan HUT KORPRI Ke 51 pada 29 November 2022, juga simak Naskah Panca Prasetya KORPRI. (Tangkap layar laman resmi DPN Korpri)

Mediapriangan.com - Dalam rangka merayakan HUT KORPRI Ke 51 tahun 2022, Kemendikbudristek akan melaksanaan upacara bendera di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Senayan, Jakarta Pusat.

Pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT KORPRI Ke 51 ini dilaksanakan secara luring dan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada Selasa, 29 November 2022, pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

Bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT KORPRI Ke 51 secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Ulang Tahun Korpri 29 November 2022, dan Link Download Logo HUT KORPRI Ke 51

Adapun susunan acara upacara bendera peringatan HUT KORPRI Ke 51 sebagaimana dihimpun MediaPriangan dari Kemendikbudristek adalah sebagai berikut.

Susunan acara upacara bendera HUT KORPRI Ke 51 tahun 2022:

1. Pemimpin upacara memasuki tempat upacara.

2. Pembina upacara memasuki tempat upacara.

3. Penghormatan kepada pembina upacara.

4. Laporan pemimpin upacara.

Baca Juga: Logo Resmi Peringatan HUT KORPRI 2022 Dengan Tema 'KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri'

5. Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.

7. Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X