Baca Juga: Di Cari PNS Berprestasi 2022, Warga Jabar Bisa Mengusulkan Calon Untuk Diseleksi
4. Dewan Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan HUT Ke 51 KORPRI Tahun 2022 dengan berpedoman pada lampiran Surat Edaran ini.
5. Penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun dimaksud agar disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi dan melaporkan kepada Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.
Lebih lengkap mengenai isi SE HUT ke 51 KORPRI Tahun 2022 dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Link download SE HUT ke 51 KORPRI Tahun 2022, Klik disini.
Demikian Surat Edaran Hari Ulang Tahun HUT ke 51 KORPRI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***