Hal Ini Bisa Menjadi Penyebab Gagal Prakerja, Simak Sebelum Daftar Gelombang 45 yang Hari Ini Dibuka

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 12 September 2022 | 14:43 WIB
Pendaftaran Prakerja Gelombang 45 telah dibuka hari ini, Senin 12 September 2022. (Tangkapan layar Instagram.com/@vokraf)
Pendaftaran Prakerja Gelombang 45 telah dibuka hari ini, Senin 12 September 2022. (Tangkapan layar Instagram.com/@vokraf)

Mediapriangan.com - Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44 telah diumumkan. Peserta yang dinyatakan tidak lolos gelombang 44, banyak yang mengeluh.

Merasa kecewa karena gagal daftar Kartu Prakerja bahkan setelah berkali-kali mencoba. Peserta juga khawatir tak bisa ikuti gelombang Prakerja selanjutnya.

Peserta yang gagal, bisa mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 45 yang telah dibuka hari ini, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Musibah Longsor Menewaskan Dua Orang Anak di Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis

Sebelum melakukan pendaftaran Prakerja Gelombang 45, pahami dulu yang menjadi penyebab tidak lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya.

Kelolosan peserta Kartu Prakerja dalam seleksi gelombang, dipengaruhi oleh periode dan kuota gelombang, dilansir mediapriangan dari akun resmi Kartu Prakerja.

1. Gelombang Kartu Prakerja memiliki kuota untuk area dan periode tertentu. Peserta Kartu Prakeja hanya bisa memilih gelombang sesuai dengan domisili yang didaftarkan.

Baca Juga: Mangkuk Ayam Jago Yang Melegenda, Ramai di Jagat Maya

2. Untuk mengetahui ketersediaan gelombang Kartu Prakerja, peserta dapat memeriksa dashboard dan media sosial resmi Kartu Prakerja secara berkala.

3. Jika di dashboard gelombang Kartu Prakerja belum ditemukan, itu artinya peserta belum dapat bergabung ke gelombang Kartu Prakerja.

4. Pada saat peserta melakukan proses pendaftaran, peserta diingatkan kembali, untuk segera mengikuti seleksi gelombang yang tersedia dengan klik "gabung" gelombang 45 agar tidak ketinggalan kuota.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X