- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: Obat Herbal Untuk Mengatasi Gejala Osteoporosis, Ini Dia 3 Pilihan Serta Manfaatnya
3. Pelamar Prioritas III
- Pelamar prioritas III adalah guru non ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.
Baca Juga: Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2022, 21 Twibbon Ini Cara Dukungan Kepada Guru Seluruh Dunia
4. Pelamar Umum
Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Apa bedanya Hari Guru Sedunia dengan Hari Guru Nasional? Begini Penjelasannya
Demikian Informasi jadwal lengkap terbaru untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022, mulai 25 Oktober 2022 hingga 26 Januari 2023.***
Artikel Terkait
Terkait Surat Edaran Menteri PANRB, Tenaga Honorer di Kabupaten Ciamis Resah
Rencana Tenaga Honorer Dihapus, Diangkat Jadi PPPK?
Jika Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemprov Jabar Harus Mengalokasikan Anggarannya
Ribuan Guru Honorer Kabupaten Tasikmalaya Ancam Mogok Ngajar
Sekda Sebut Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Sedang Berjuang Untuk Guru Honorer
Kabar Gembira Dari Bupati Untuk Tenaga Honorer Kabupaten Ciamis
BKN Buka Pendataan Tenaga Honorer Non ASN 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar Tidak Salah Registrasi, Tenaga Honorer Wajib Tahu Alur Proses Pendataan Non ASN