otomotif

Hazard Saat Hujan hingga LED Menyilaukan, Pakar Ungkap Kesalahan Fitur Keselamatan Mobil yang Bisa Berbahaya

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:21 WIB
Lampu hazard, LED, dan ADAS pada kendaraan modern perlu digunakan sesuai fungsi agar tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. (Dok. NKRI24Jam)

 

Mediapriangan.com - Fitur keselamatan pada kendaraan modern tidak selalu menjamin perjalanan lebih aman jika pengemudi keliru menggunakannya. Lampu hazard yang dinyalakan saat hujan, lampu LED yang menyilaukan, hingga ketergantungan pada teknologi bantuan mengemudi dapat memunculkan risiko di jalan raya.

Perkembangan teknologi otomotif menghadirkan beragam fitur yang dirancang membantu pengemudi menghadapi kondisi lalu lintas. Namun, pemahaman mengenai fungsi dan batasan setiap perangkat tetap diperlukan agar teknologi tersebut tidak justru membahayakan pengguna jalan lain.

Founder sekaligus Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengingatkan bahwa lampu hazard bukan untuk digunakan saat kendaraan terus melaju dalam kondisi hujan deras.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Terbaru 2027 Dibanderol Rp1 Miliar, Intip Mesin Diesel, Fitur Mewah, dan Teknologi Canggihnya

"Lampu hazard itu instrumen keselamatan untuk kondisi darurat saat kendaraan berhenti. Kalau dinyalakan saat mobil atau motor melaju, cahaya berkedipnya justru membiaskan pandangan dan membingungkan pengemudi lain karena fungsi sein hilang," jelas Jusri saat dihubungi, redaksi NKRI24JAM, Kamis (22/10/2026).

Lampu hazard berfungsi memberikan tanda peringatan ketika kendaraan menghadapi keadaan darurat. Saat lampu tersebut diaktifkan, lampu sein tidak dapat memberikan isyarat arah sebagaimana mestinya.

Akibatnya, pengendara lain bisa kesulitan membaca pergerakan kendaraan, terutama ketika hendak berpindah jalur atau berbelok.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Cepat Rusak? Ini Cara Merawat agar Awet Bertahun-Tahun dan Performa Tetap Prima

Dalam kondisi hujan, pengemudi disarankan menggunakan lampu utama agar kendaraan lebih mudah terlihat. Lampu kabut juga dapat digunakan jika kondisi dan perlengkapan kendaraan mendukung. Penggunaan lampu hazard saat kendaraan bergerak bukan pengganti cara berkendara yang aman.

Ketentuan mengenai penggunaan lampu hazard berkaitan dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya dalam keadaan tertentu.

Risiko lain muncul dari pemasangan lampu LED aftermarket yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Cahaya yang terlalu terang atau arah sorot yang tidak tepat dapat menyilaukan pengemudi dari arah berlawanan. Gangguan penglihatan sesaat akibat silau dapat mengurangi kemampuan pengemudi mengenali kondisi jalan dan merespons bahaya.

Baca Juga: Suzuki V-Strom SX 250 Punya Warna Baru, Harga Rp37 Jutaan dan Nasibnya di Indonesia Bikin Penasaran

Karena itu, pemasangan lampu LED perlu memperhatikan standar teknis, arah pancaran, dan kesesuaian dengan kendaraan. Peraturan mengenai persyaratan teknis kendaraan bermotor, termasuk PP Nomor 55 Tahun 2012, menjadi salah satu rujukan dalam memastikan perlengkapan kendaraan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.

Halaman:

Tags

Terkini