Pertamina dan Penegak Hukum Gencarkan Sanksi Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Wilayah Jatimbalinus

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 10 November 2023 | 08:02 WIB
Hingga Oktober 2023, jumlah kasus penyelewengan BBM bersubsidi, di wilayah Pertamina Jatimbalinus 27 diungkap secara mandiri oleh POLRI, sementara 5 diungkap melalui kerjasama Pertamina dan TNI-POLRI.   (Istimewa)
Hingga Oktober 2023, jumlah kasus penyelewengan BBM bersubsidi, di wilayah Pertamina Jatimbalinus 27 diungkap secara mandiri oleh POLRI, sementara 5 diungkap melalui kerjasama Pertamina dan TNI-POLRI. (Istimewa)

 

Mediapriangan.com - Pertamina dan aparat penegak hukum, termasuk POLRI dan unsur TNI, terus bersatu padu dalam mengungkap kasus-kasus penyelewengan BBM bersubsidi.

Hingga Oktober 2023, di wilayah Pertamina Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) telah terungkap 32 kasus pidana terkait penyelewengan BBM bersubsidi.

Dari jumlah kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, 27 diungkap secara mandiri oleh POLRI, sementara 5 diungkap melalui kerjasama Pertamina-TNI-POLRI.

Baca Juga: Harga BBM Mengalami Penurunan Mulai 1 November 2023, Harga Pertalite Tetap Rp10 Ribu Per liter

Modus operandi yang umum ditemui adalah menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga di atas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi menyatakan bahwa Pertamina tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas masalah ini.

Kewenangan mereka terbatas pada mata rantai distribusi hingga SPBU. Pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak pidana adalah POLRI berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM.

Baca Juga: Temu Responden 2023, Bank Indonesia Tasikmalaya Soroti Pertumbuhan Ekonomi Terkini di Priangan Timur

Ahad mengapresiasi upaya TNI/POLRI dan berharap penindakan segera menyebar ke wilayah lain yang menjadi keluhan masyarakat.

"Kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad, dikutip dari keterangan resminya, pada 1 November 2023.

Ahad menekankan bahwa dari segi regulasi, Badan Pengatur Hilir Migas memiliki kewenangan dan terus memperbarui beberapa aturan untuk mengarahkan subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Pahlawan 2023 Dengan Logo dan Tema Resmi, Cocok Dijadikan Status WA Pada 10 November 2023

"Meskipun regulasi terhadap solar dan konsumen non kendaraan sudah diperketat, tantangan masih ada di sektor konsumsi Pertalite JBKP. Sebagian besar diisi oleh kendaraan pribadi, dan kami berharap regulasi segera diperketat di sektor ini juga," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X