Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi, termasuk jenis pertalite, solar, dan elpiji.
Sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan, dengan modus operandi termasuk modifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi yang kemudian dijual kembali.
"Kami berhasil menangkap 92 tersangka. BBM disimpan di tempat yang tidak semestinya sebelum dijual kembali. Selain itu, terkait dengan LPG, para pelaku melakukan pemindahan dari tabung LPG melon ke tabung LPG berukuran 12 dan 50 kilogram," ungkap Kombes Pol Farman.
Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberlakukan sanksi terhadap 58 SPBU dan 11 Agen LPG.
Sanksi melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari teguran ringan hingga pencabutan alokasi BBM tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Sanksi diberikan berdasarkan laporan masyarakat, investigasi mandiri Pertamina, dan pengawasan BPH Migas.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan Pertamina, yang konsisten dalam mengungkap dan menindak penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Selama enam bulan terakhir, terdapat 406 laporan polisi, 338 di antaranya masih dalam penyidikan, dan 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi.***
Artikel Terkait
Miris, Empat Anak Perempuan Jadi Sasaran Kejahatan Seksual Keluarga Terdekat
Rekonstruksi Pembunuhan Petani Di Cipatujah, Adegan Ke-15 Pelaku Membacok Tetangga
Di Bawah Ancaman, Pelajar SMP Tasikmalaya Digempur Dua Pria
BRI Cabang Ciamis Laporkan Oknum Pekerja yang Terlibat Penipuan Nasabah dan Kredit Fiktif ke Kejati Jabar
Tusuk Mantan Istri Sehabis Sholat, Seorang Buruh Harian Lepas di Kabupaten Tasikmalaya, Dibekuk Polisi