“Jadi tiga kecamatan ini dapat diprioritaskan dan aman untuk di jadikan ibu kota Kabupaten/Kota Tasik Utara,” jelasnya.
Menurut Ato, progres pemekaran DOB Tasik Utara ini, masih dalam tahap administrasi, nanti setelah ini ada kajian berikutnya yang akan dilaksanakan tahun 2025.
“Kajiannya terhadap kapasitas daerah, sebelum menentukan kapasitas daerah, tentu harus ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara pemerintah dengan DPRD,” ungkap dia.
Ketika kesepakatan ini sudah disepakati, oleh pemerintah daerah dengan DPRD maka tahapan berikutnya bisa direkomendasikan ke pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Harapan kami di tahun 2025 nanti semua tahapan administrasi ditingkat kabupaten sudah selesai, sehingga akhir tahun 2025 sudah bisa di rekomendasikan ke provinsi,” paparnya.(D. Farhan Kamil)***
Artikel Terkait
Kebijakan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Rakyat Kecil
Dilema Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Presiden, Sunhaji Belum Ikhlas, Deddy Corbuzier Memberi Dukungan
Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Luncurkan e-Katalog Versi 6.0, Inovasi Teknologi untuk Transparansi dan Efisiensi
Promedia Akan Meluncur ke Palembang untuk Sambut Mahasiswa dan Insan Jurnalis dalam Journalism 360, Catat Tanggalnya!
Perbedaan Strategi Pajak PPN di ASEAN, Indonesia Naikkan Jadi 12 Persen, Vietnam Pilih Turunkan Ke 8 Persen
Menyelami Fenomena Cancel Culture, Kasus Olokan Gus Miftah ke Penjual Es Teh Manis dan Penghakiman Publik di Medsos