DOB Tasik Utara Bisa Jadi Kota atau Kabupaten

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 17 Desember 2024 | 22:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Tim Pengkaji dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, bersama badan, dinas, kecamatan dan Presidium DOB Tasik Utara, di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya, pada Selasa, 17 Desember 2024. (D. Farhan Kamil)
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Tim Pengkaji dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, bersama badan, dinas, kecamatan dan Presidium DOB Tasik Utara, di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya, pada Selasa, 17 Desember 2024. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Permohonan Fasilitasi penyampaian laporan akhir kajian penentuan lokasi ibu kota calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (DOB) Tasik Utara, di Hotel Grand Metro, Kota Tasikmalaya, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Dengan menghadirkan dari pihak pengkaji dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung Jawa Barat. Hadir dalam FGD tersebut adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, kepala badan, dinas, termasuk para camat di wilayah Tasik Utara dan Presidium DOB Tasik Utara.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs Nana Heryana MM, mengatakan, kegiatan FGD ini, sebagai tahapan awal kajian penentuan lokasi ibu kota calon Daerah Persiapan otonomi baru (DOB) Tasik Utara.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Puspahiang, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Paparkan Detail Penting

"Hasil kajian ini akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam melihat kapasitas daerah persiapan otonomi baru Tasik Utara, apakah layak atau tidak menjadi ibu kota," terang Nana.

Menurutnya, setelah kajian melalui FGD ini, dan sudah dinyatakan layak, nanti DPRD bersama pemerintah daerah akan membuat satu nota kesepakatan antara dewan dengan pemkab.

“Nota kesepakatan bahwa Daerah Persiapan otonomi baru Tasik Utara ini layak untuk dimekarkan menjadi DOB. Yang jelas melalui FGD ini menjadi dasar nota kesepakatan antara DPRD dengan pemerintah daerah,” paparnya.

Adapun dalam melihat kelayakannya, ungkap Nana, bisa dilihat dari hasil kajian dari seluruh inventaris, aset, SDM, kewilayahan kecamatan dan desa, apakah sudah pas atau belum.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah Internasional Masuk Daftar PPN 12 Persen, Kebijakan Dimulai Tahun 2025

“Setelah muncul hasil kajian penentuan ibukota Tasik Utara ini, nanti dikaji lagi oleh konsultan dari Universitas Padjajaran Bandung. Apakah layak atau tidaknya, ada alternatif lain, apakah nanti menjadi kota atau kabupaten,” ujar dia.

Untuk memenuhi kriteria menjadi kabupaten/kota baru ini, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus mendapatkan skor atau nilai 400, dari beberapa indikator penilaian yang ditentukan.

Termasuk indikator lainnya, tambah dia,
kapasitas wilayahnya atau jumlah kecamatan apakah layak atau tidak. Saat ini jika dihitung ada sembilan kecamatan yang masuk wilayah Tasik Utara.

Dari mulai Sukaratu, Cisayong, Sukahening, Rajapolah, Jamanis, Ciawi, Sukaresik, Pagerageung dan Kadipaten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X