Mediapriangan.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Rp150 miliar.
Penggeledahan ini dilakukan setelah ada indikasi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Kejati Jakarta akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebutkan bahwa penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ini berlangsung di lima lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti, yaitu:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta
Saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk ratusan stempel palsu.
"Ditemukan ratusan stempel palsu," ungkap Syahron. Selain itu, beberapa alat bukti lainnya turut diamankan, seperti laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai, dokumen, dan berkas penting lainnya.
Artikel Terkait
Misteri Penembakan Siswa SMK Semarang, Fakta Terkini dan Sosok Oknum Polisi Terlibat
4 Fakta Terbaru Kasus Remaja Diduga Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Termasuk Bukti Rekaman CCTV Polisi
Korban Pelecehan Seksual di NTB Berani Speak Up, KemenPPA Dorong Polisi Tindak Cepat Kasus Tersangka Tunadaksa
Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Tersangka Ditangkap, Temuan Petunjuk pada Selongsong Peluru
Mario Dandy Jalani Sidang Perkara Kasus Pencabulan, Begini Duduk Perkara Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya
Tawuran Pelajar hingga Mahasiswa di Berbagai Kota, Polisi Giatkan Sosialisasi Anti-Tawuran Menjelang Tahun Baru 2025