“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.
Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)
Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:
- KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
- Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
- Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
2. SPMB Domisili (Sistem Baru)
Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK.
Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.***
Artikel Terkait
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 Dibuka Mulai 17 Januari 2025, Ini Syarat dan Beragam Keuntungannya
DQLab Bantu Generasi Muda Kuasai Keterampilan Coding Melalui Program Gratis dan Bersertifikat, Buruan Daftar!
Viral Video Siswa SMPN 39 Surabaya Wajib Tidur Siang saat Jam Sekolah, Praktik yang Sudah Ada di Beberapa Negara, Apa Saja Manfaatnya?
Pembelajaran Ramadhan 2025 Sudah Diumumkan, Begini Detail Aturan untuk Siswa Muslim dan Non Muslim Selama Bulan Puasa
Sistem Baru PPDB 2025 yang Disebut Menghilangkan Zonasi Akan Segera Ditetapkan, Apa Bedanya Dengan Domisili?
Aturan Baru PPDB 2025, Murid akan Dialihkan ke Sekolah Swasta Jika Tidak Diterima Sekolah Negeri, Bagaimana Biayanya?