KLATEN, Mediapriangan.com - Permintaan maaf disampaikan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hamenang menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 14 jam di Mapolresta Klaten, Jawa Tengah, Kamis malam, 15 Oktober 2026.
Di hadapan awak media, Hamenang mengakui tindakannya telah mengecewakan masyarakat Kabupaten Klaten. Ia juga menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: KPK Ungkap 2 Klaster OTT BNPB, Dana Siap Pakai Bencana Diduga Diselewengkan Sejak 2022
“Pertama-tama saya mohon maaf, telah mengecewakan masyarakat Kabupaten Klaten,” ungkap Hamenang kepada wartawan di Mapolresta Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026 malam.
Ia kembali menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan kesediaannya menjalani proses hukum.
“Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bupati Klaten Hamenang menjalani pemeriksaan terkait OTT KPK yang turut melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintahan dan swasta.
KPK amankan 20 orang dan uang sekitar Rp1 miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sebanyak 20 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pihak swasta.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta.
“Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan
Dalam OTT KPK tersebut, penyidik juga menyita uang tunai yang nilai sementaranya diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Budi menjelaskan, jumlah itu masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik.
Artikel Terkait
KPK Jawab Desakan Mahfud MD soal Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
Fee Proyek 10 Persen Jadi Awal Perkara, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kini Tersangka KPK
KPK Ungkap Alasan Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal, Fee Proyek Diduga Capai 10 Persen
KPK Telusuri Belasan Aset Ipda Yayat, Namanya Muncul dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar
Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus