Mediapriangan.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas.
Namun, setiap tahun masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya karena sistem penerbitan ijazah terus mengalami pembaruan dan penyempurnaan.
Sebagai upaya mengatasi tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya melalui penerapan ijazah elektronik.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi berjalan lebih efisien dan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik dapat menerima ijazah yang sah dengan standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu 5 Februari 2025 lalu yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.
Selain itu, Winner Jihad Akbar juga menyampaikan tujuan diberlakukannya dokumen berbentuk digital.
“Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelasnya.
Langkah ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.
Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
Selain itu, Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Artikel Terkait
Pembelajaran Ramadhan 2025 Sudah Diumumkan, Begini Detail Aturan untuk Siswa Muslim dan Non Muslim Selama Bulan Puasa
Sistem Baru PPDB 2025 yang Disebut Menghilangkan Zonasi Akan Segera Ditetapkan, Apa Bedanya Dengan Domisili?
Aturan Baru PPDB 2025, Murid akan Dialihkan ke Sekolah Swasta Jika Tidak Diterima Sekolah Negeri, Bagaimana Biayanya?
Uji Coba Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Segera Dimulai, Pemprov dan DPRD Matangkan Regulasi dan Anggaran
Minimalisir Kecurangan, Zonasi Diganti PPDB Domisili! Simak Perbedaannya dan Apa yang Harus Orang Tua Persiapkan
SPMB 2025 Makin Seru! OSIS dan Pramuka Dapat Jalur Prestasi, Cek Syarat dan Aturan Barunya di Sini!